Sedang heboh postingan ini
Nama memang sama, tapi itu bukan akun
saya.
Tapi tak hendak membahas tentang
poligami secara mendetail, sementara ini mengikuti pendapat yang ada dalam buku
system pergaulan dalam Islam. Dibahas dalam satu bab khusus. Bisa dibaca disini
http://hizbut-tahrir.or.id/2014/06/12/sistem-pergaulan-dalam-islam/ bab Poligami
Namun ada poin yang perlu menjadi
perhatian khusus. Pertama, poligami adalah salah satu hal yang berkaitan
dengan perbuatan manusia, dan setiap perbuatan terikat pada hukum syara’.
Terkait dengan poligami, maka hukum asalnya adalah mubah, jadi boleh dilakukan
juga boleh juga tidak dilakukan. Namun tetap memegang prinsip memilih
kemubahan, apakah mendekati pada keutamaan ( sunah , wajib) atau malah
mendekatkan pada keburukan ( makruh, haram).
Jadi terkait hukum poligami harus
dikembalikan kepada hukum syara’, bukan penilaian pribadi dan perasaan.
Terkadang karena tidak mau poligami, menghukuminya haram. Namun ketika ngebet
poligami hukumnya jadi sunah atau malahan jadi wajib. Tetap berpijak pada hukum
syara’.
Kedua, seringkali ada yang beranggapan jika
poligami adalah sunah Rasul bermakna perbuatan yang jika dikerjakan berpahala
jika ditinggalkan tidak apa-apa ( sunah
/ mandzub). Anggapan ini perlu
diperjelas lagi. Harus jelas dan paham tentang makna as sunah, paham tentang
meneladai perbuatan Rasulullah saw.
Secara detail bisa dibaca di buku
system peraturan hidup dalam Islam http://hizbut-tahrir.or.id/2007/12/11/buku-buku-dalam-pdf/ bab As-Sunah dan Meneladani Perbuatan Rasulullah
SAW.
As
sunah bermakna hadits nabi tidak selalu melahirkan hukum sunah/mandzub. Jadi
apa yang berasal dari Rasulullah saw bisa
berupa hukum mubah, sunah, wajib, makruh dan haram. Jadi tidak bisa
disimpulkan poligami yang juga pernah dijalani oleh Rasulullah saw otomatis
hukumnya sunah. Meneladani perbuatan Rasulullah pun juga harus diteliti
terlebih dahulu. Karena ada aktivitas yang khusus bagi Rasulullah saw saja,
diantaranya adalah Rasulullah boleh menikahi lebih dari empat wanita.
Ketiga, poligami adalah salah satu diantara
sekian banyak aktivitas yang dijalani manusia. Ada banyak aktivitas lain yang
dilakukan manusia, dan semuanya terikat hukum syara’. Poligami adalah salah
satu aktivitas yang dilaksanakan Rasulullah, namun Rasulullah juga banyak
melakukan aktivitas lainnya. Jika ada yang menyimpulkan poligami berhukum
sunah, tidak otomatis mengejar satu sunah saja. Masih banyak aktivitas sunah lain yang bisa dikerjakan.
Terakhir,
membiasakan diri untuk memahami dan menyikapi segala sesuatu dengan ilmu, terus
belajar agar tepat mengambil sikap. Tak perlu gegabah langsung ikutan heboh. Tetap
berpegang pada hukum Allah, tidak mengikuti hawa nafsu. Tetap memegang prinsip
kaidah amal : berpikir terlebih dahulu, meraih tujuan yang dibenarkan syara’,
meniatkan semata karena Allah SWT.
Pare,
30 Juli 2015
joss iku ancen :)
ReplyDelete