Allah SWT telah menetapkan
bekerja untuk mencari nafkah sebagai
kewajiban bagi pria. Sebaliknya, bekerja untuk mencari nafkah bukan merupakan
kewajiban bagi wanita, tetapi hanyasekadar mubah (boleh) saja. Jika dia menghendaki,
dia boleh melakukannya; jika dia tidak
menghendakinya, dia boleh untuk
tidak melakukannya. Allah SWT berfirman:
“Hendaklah orang
yang mampu memberi
nafkah menurut kemampuannya.”
(TQS ath-Thalâq [65]: 7)
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian
kepada para ibu.” (TQS al-Baqarah [2]: 233)
Jadi Allah
menetapkan bekerja mencari
nafkah sebagai kewajiban bagi
pria.
Islam telah
menetapkan bahwa urusan
kepemimpinan (qawwâmah) –di dalam rumah tangga, pen– adalah diperuntukkan bagi pria (baca: suami) atas wanita (baca: istri).
Islam menetapkan para suami
memiliki hak kepemimpinan,
mengeluarkan perintah dan larangan. Allah SWT berfirman:
“Kaum laki-laki itu adalah
pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah
telah melebihkan sebahagian
mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan
karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab
itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri
ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, makanasehatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah
mereka. Kemudian jika
mereka menta`atimu, maka janganlah kamu
mencari-cari jalan untuk
menyusahkan nya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (TQS an-Nisâ’ [4]: 3)
Allah SWT telah menjelaskan bahwa
kepemimpinan dalam rumah tangga adalah
bagi kaum pria,
karena Allah SWT
telah menetapkan berbagai tambahan
taklif kepada mereka,
seperti pemerintahan, imamah shalat, perwalian dalam pernikahan dan hak
menjatuhkan talak ada di tangan kaum pria. Allah SWT berfirman: “…oleh karena
Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki laki) atas sebahagian yang lain
(wanita).” (TQS an-Nisâ’ [4]: 3)
Kepemimpinan tersebut juga
dikarenakan berbagai beban yang telah digantungkan oleh Allah di pundak kaum
pria berupa taklif nafkah dalam bentuk
mahar, makanan, pakaian dan
tepat tinggal. Hal itu sebagaimana Allah
berfirman: “Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka.” (TQS an-Nisâ’ [4]: 3)
Bab Kedudukan Wanita dan Pria di
Hadapan Syariah, Sistem Pergaulan dalam Islam.
Bekerja mencari nafkah adalah
perintah Allah kepada para pria ( suami ), sebuah perintah langsung dari Al
Khalik sekaligus Al Mudabbir, tentu bukan perintah yang main-main. Dan tentu
juga perintah yang istimewa dari Allah, dan sebagai balasannya juga sesuatu
yang istimewa pula.
Dan ketika Allah mewajibkan sebuah
aktivitas, maka juga disertai aturannya. Maka bekerja sebagai salah satu sebab
kepemilikan harta juga ada syariatnya. Bekerja
yang diijinkan oleh hukum syara’adalah :
1. Menghidupkan tanah mati ( ihya’ almawat )
2. Menggali kandungan dalam perut bumi maupun udara
3. Berburu
4. Makelar
5. Mudharabah ( kerjasama usaha yang menggabungkan hartamodal
dengan tenaga)
6. Musaqat ( mengairi lahan pertanian)
7. Ijarah (kontrak kerja)
Penjelasan masing-masing poin ada
dalam kitab Nidzamul Iqtishadiy ( Sistem Ekonomi Islam ).
Maka ketika tidak ada udzur
syari’I tidak selayaknya seorang pria/suami/kepala rumah tangga tidak semangat
mencari nafkah. Rasulullah saw juga pernah memuji tangan salah seorang sahabat
yang kasar karena digunakan untuk mencari nafkah. Pujian dari manusia mulia.
Dan bekerja mencari nafkah juga
disertai dengan konsep pemahaman terhadap rezeki. Yakin bahwa Allah Maha Kaya,
Maha Pemberi Rezeki. Yakin bahwa rezeki akan turun dari langit dengan berbagai
cara, selama tidak ada yang bisa menutup langit maka tidak akan ada yang bisa
mencegah sampainya bagian rezeki kita. Berusaha sekuat tenaga, lillahi ta’ala
seberapa pun hasilnya pasti ada balasannya. Jadi, semangatlah mencari nafkah,
jadikan taklif hukum dari Allah sebagai ladang pahala.
Laki-laki pencari nafkah,
laki-laki juga menjadi wali bagi para wanita : Tak Hanya Wali Nikah
Pare, 5 Februari 2016
No comments:
Post a Comment