Friday 5 February 2016

Berbahagialah Para Pencari Nafkah


Penjual buah yang biasa keliling di Kampung Inggris

Allah SWT telah menetapkan bekerja untuk  mencari nafkah sebagai kewajiban bagi pria. Sebaliknya, bekerja untuk mencari nafkah bukan merupakan kewajiban bagi wanita, tetapi hanyasekadar mubah (boleh) saja. Jika dia menghendaki, dia boleh melakukannya; jika dia tidak  menghendakinya, dia  boleh untuk tidak melakukannya. Allah SWT berfirman:
“Hendaklah  orang  yang  mampu  memberi  nafkah  menurut kemampuannya.” (TQS ath-Thalâq [65]: 7)
 “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu.” (TQS al-Baqarah [2]: 233)
Jadi  Allah  menetapkan  bekerja  mencari  nafkah  sebagai kewajiban bagi pria.

Islam  telah  menetapkan  bahwa  urusan  kepemimpinan (qawwâmah) –di dalam rumah tangga,  pen– adalah diperuntukkan bagi pria  (baca: suami) atas wanita (baca:  istri).  Islam menetapkan para suami  memiliki  hak  kepemimpinan,  mengeluarkan  perintah  dan larangan. Allah SWT berfirman:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah  telah  melebihkan  sebahagian  mereka  (laki-laki)  atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, makanasehatilah mereka  dan  pisahkanlah  mereka  di tempat  tidur  mereka,  dan pukullah  mereka.  Kemudian  jika  mereka  menta`atimu,  maka janganlah  kamu  mencari-cari  jalan  untuk  menyusahkan nya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”  (TQS an-Nisâ’ [4]: 3)

Allah SWT telah menjelaskan bahwa kepemimpinan dalam rumah  tangga  adalah  bagi  kaum  pria,  karena  Allah  SWT  telah menetapkan  berbagai  tambahan  taklif  kepada  mereka,  seperti pemerintahan, imamah shalat, perwalian dalam pernikahan dan hak menjatuhkan talak ada di tangan kaum pria. Allah SWT berfirman: “…oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki laki) atas sebahagian yang lain (wanita).” (TQS an-Nisâ’ [4]: 3)
Kepemimpinan tersebut juga dikarenakan berbagai beban yang telah digantungkan oleh Allah di pundak kaum pria berupa  taklif nafkah dalam  bentuk  mahar, makanan, pakaian  dan tepat  tinggal. Hal itu sebagaimana Allah berfirman: “Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (TQS an-Nisâ’ [4]: 3)
Bab Kedudukan Wanita dan Pria di Hadapan Syariah, Sistem Pergaulan dalam Islam.

Bekerja mencari nafkah adalah perintah Allah kepada para pria ( suami ), sebuah perintah langsung dari Al Khalik sekaligus Al Mudabbir, tentu bukan perintah yang main-main. Dan tentu juga perintah yang istimewa dari Allah, dan sebagai balasannya juga sesuatu yang istimewa pula.

Dan ketika Allah mewajibkan sebuah aktivitas, maka juga disertai aturannya. Maka bekerja sebagai salah satu sebab kepemilikan harta juga ada syariatnya. Bekerja  yang diijinkan oleh hukum syara’adalah :
1.       Menghidupkan tanah mati ( ihya’ almawat )
2.       Menggali kandungan dalam perut bumi maupun udara
3.       Berburu
4.       Makelar
5.       Mudharabah ( kerjasama usaha yang menggabungkan hartamodal dengan tenaga)
6.       Musaqat ( mengairi lahan pertanian)
7.       Ijarah (kontrak kerja)
Penjelasan masing-masing poin ada dalam kitab Nidzamul Iqtishadiy ( Sistem Ekonomi Islam ).

Maka ketika tidak ada udzur syari’I tidak selayaknya seorang pria/suami/kepala rumah tangga tidak semangat mencari nafkah. Rasulullah saw juga pernah memuji tangan salah seorang sahabat yang kasar karena digunakan untuk mencari nafkah. Pujian dari manusia mulia.

Dan bekerja mencari nafkah juga disertai dengan konsep pemahaman terhadap rezeki. Yakin bahwa Allah Maha Kaya, Maha Pemberi Rezeki. Yakin bahwa rezeki akan turun dari langit dengan berbagai cara, selama tidak ada yang bisa menutup langit maka tidak akan ada yang bisa mencegah sampainya bagian rezeki kita. Berusaha sekuat tenaga, lillahi ta’ala seberapa pun hasilnya pasti ada balasannya. Jadi, semangatlah mencari nafkah, jadikan taklif hukum dari Allah sebagai ladang pahala.

Laki-laki pencari nafkah, laki-laki juga menjadi wali bagi para wanita : Tak Hanya Wali Nikah


Pare, 5 Februari 2016

No comments:

Post a Comment