Tuesday 11 July 2017

Jangan Bersikap Kampungan di Kampung Inggris Pare : Pengaturan Hubungan Pria dan Wanita


Jl. Anyelir Timur - Pertemuan dengan Jl.Dahlia  Tulungrejo Pare (31/01/2011)

Kampungan itu jika tidak taat aturan
Kampungan itu jika syariat diabaikan
Kampungan itu jika nafsu semata dijadikan pedoman
Kampungan itu jika perilakunya tidak ada bedanya dengan hewan
Kampungan itu jika bergaul dengan penuh kebebasan
Kampungan itu jika perintah dan larangan Allah tidak dipedulikan
Kampungan itu jika Rasulullah tidak dijadikan panutan
Kampungan itu jika hukum jahiliyah yang diterapkan

Tidak apa tinggal di kampung asal tingkah lakunya tidak kampungan

Ngobrol dengan mahasiswa Indonesia di Kairo yang ambil kursus bahasa Inggris di Pare. Kesan pertama masuk kursus adalah syok dengan interaksi pria dan wanita di tempat kursus. Duduk campur baur, komunikasi tanpa batas. Apa yang selama ini dibaca via berita benar-benar di hadapan. Interaksi pria wanita yang mengabaikan aturan syariat, kebebasan berperilaku namun tidak memberi kebebasan pada dakwah syariat memang terjadi (cerita kalo pernah baca-baca tentang pembubaran beberapa pengajian).

Ya begitulah Kampung Inggris Pare, ada hal-hal yang memprihatinkan salah satunya terkait pergaulan pria dan wanita yang terkadang mengarah pada budaya kebebasan. Perilaku kampungan yang abai dengan aturan. Padahal hubungan pria dan wanita sudah diatur dalam Islam. Secara umum aturan Islam dalam rangka mengatur hubungan pria dan wanita adalah sebagai berikut :
  1. Islam telah memerintahkan kepada manusia, baik pria  maupun wanita,  untuk  menundukkan         pandangan.
  2. Islam memerintahkan  kepada  kaum  wanita  untuk mengenakan pakaian secara sempurna, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Yaitu dengan berkerudung dan berjilbab.
  3.  Islam  melarang  seorang  wanita  melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali jika disertai dengan mahram-nya.
  4. Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya.
  5. Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya, karena suami memiliki hak atas istrinya.
  6. Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus komunitas wanita terpisah dari komunitas pria; begitu juga di dalam masjid, di sekolah, dan lain sebagainya. Artinya, Islam telah menetapkan bahwa  wanita  hendaknya  hidup  di  tengah-tengah  kaum  wanita, sedangkan seorang pria hendaknya hidup di tengah-tengah kaum pria.
  7. Islam sangat  menjaga  agar  hubungan  kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat;  bukan  hubungan  yang  bersifat  khusus.

Dalil dan penjelasan poin 1-7 bisa dibaca dalam buku Sistem Pergaulan dalam Islam bab Pengaturan Hubungan Pria dan Wanita. Tidak sekadar dibaca, lebih mantab lagi jika dikaji secara intensif. Biar tidak terjebak pada perilaku kampungan, abai dengan aturan yang ditetapkan Allah yang memberi kehidupan. Ittaqillah haitsuma kunta. Di kampung atau di kota mari taat syariat tanpa syarat.  


Pare, 11 Juli 2017



No comments:

Post a Comment