Saturday 16 September 2017

HTI Selalu Berusaha Memperbaiki Bukan Merusak Negeri

#TolakPerppu No 2 Tahun 2017



Tiba-tiba ada pengumuman pembubaran HTI, dengan alasan HTI tidak berkontribusi dan malah membahayakan NKRI. Katanya akan diambil langkah hukum sesuai UU yang berlaku. Namun lagi-lagi memberi alasan karena kondisi genting dan darurat dikeluarkanlah PERPPU dan HTI menjadi ormas pertama yang dibubarkan berdasarkan PERPPU.

Di Mahkamah Konstitusi Mendagri memutar rekaman agenda HTI yang berlangsung tahun 2013, bukti bahwa HTI membahayakan negeri ini, bukti bahwa karena HTI Indonesia mengalami kondisi darurat dan genting. Padahal 4 tahun berlalu kegentingan karena agenda tahun 2013 yang dilaksanakan HTI  ternyata tidak terbukti. Entahlah, apa definisi genting dan darurat menurut penguasa saat ini, mungkin yang genting adalah posisi kekuasaan mereka yang semakin hari semakin terancam karena kebijakan yang bertentangan dengan janji-janji saat kampanye. Mungkin kedok mereka yang berkuasa demi kepentingan para pemilik modal semakin terkuak.

Langkah panik untuk mempertahankan kekuasaan dan mengkambinghitamkan HTI semakin menjadi, terakhir media yang terbeli berusaha mengaitkan HTI dengan kasus pelaku penghinaan terhadap Ibu Negara, bendera tauhid dicap sebagai bendera HTI. Sekali lagi jurnalis yang terbeli semakin memperlihatkan kebodohannya. Seolah bebal dengan penjelasn yang berulang, bendera tauhid putih dan hitam bukanlah bendera HTI, itu adalah panji Rasulullah, bendera persatuan umat Islam. Namun langkah jahat ini juga terdeteksi. Dilihat dari rekam jejak pelaku penghina Ibu Negara di media social, sangat jauh dari kriteria pengemban dakwah pejuang syariah dan khilafah. Jadi upaya untuk mengaitkan HTI dengan perilaku ujaran kebencian gagal total.

Tidak berhenti sampai di sini, menuduh HTI hendak makar dan anti pancasila dengan dalih HTI menyampaikan kewajiban khilafah terus diopinikan. Seolah muslim yang memperjuangkan tegaknya khilafah layak dicap sebagai pengkhianat, tindakannya terkategori jahat dan kriminal. Sungguh tuduhan yang sangat kejam. Khilafah adalah ajaran Islam, wajib disampaikan terlepas dari apapun tanggapan rakyat di negeri ini. Khilafah adalah system warisan Rasulullah saw dan para khulafaurrasyidin. Khilafah menjadi alternative jalan untuk memperbaiki negeri ini yang semakin terlilit hutang, ketergantungan pada asing semakin tinggi, dan kerusakan semakin menggila.

Dan salah satu hal yang sangat memprihatinkan adalah kasus KLB Narkotika di Kendari. Narkotika terus menyasar semua usia. Jenisnya semakin beragam dan mengerikan. Nasib generasi dipertaruhkan dengan ketidaktegasan sanki pengguna dan pengedar narkoba.


Jauh-jauh hari HTI sudah sering melakukan kegiatan pembinaan remaja, salah satunya adalah membentengi remaja dari pengaruh dan jebakan narkoba. Dalam setiap pembinaannya HTI selalu mengingatkan agar remaja memanfaatkan masa mudanya untuk mengukir prestasi, terus belajar dan berkontribusi untuk memperbaiki negeri. Tidak pernah sama sekali membina remaja untuk menjadi teroris, menjadi pelajar urakan yang hobi tawuran, menjadi pelajar pemalas yang hobi membangkang. Tidak pernah memotivasi untuk melakukan bom bunuh diri, mengangkat senjata untuk kudeta, membina generasi menjadi koruptor, menjadi penjahat dan kejahatan-kejahatan lainnya. Pembinaan HTI selalu mengingatkan semua umat Islam agar mengingat tujuan penciptaan manusia, hanya untuk beribadah kepada Allah SWT.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, HTI selalu mengingatkan bahaya investasi asing, bahasa privatisasai, bahaya penguasaan SDA oleh asing, bahaya hutang berbasis riba, bahaya liberalisme, bahaya disintregasi bangsa. Tidak pernah menyerukan makar, menghapus Insonesia dari peta dunia.

Maka kebijakan penguasa membubarkan HTI dengan tuduhan sepihak, karena HTI tidak pernah diminta konfirmasi, adalah kebijakan dzalim. Keluarnya PERPPU No 2 tahun 2017 adalah kebijakan yang melanggar konstitusi, memberangus aktivitas ormas yang kritis dengan kebijakan pemerintah, membuktikan pemerintah antikritik. Tidak hanya HTI yang akan seenaknya sendiri dibubarkan, bisa dipastikan setiap ormas yang berseberangan dengan penguasa akan menjadi calon kuat masuk daftar tunggu pembubaran. PERPPU Ormas akan memberangus kebebasan berserikat dan berkumpul. Oleh karena itu, PERPPU ini tidak layak disahkan oleh DPR, seharusnya MK membatalkan PERPPU ini. PERPPU No 2 tahun 2017 wajib ditolak.

HTI memang sudah dibubarkan, namun upaya untuk menyuarakan kebenaran akan terus dilakukan. Karena sampai kapan pun, dakwah amar makruf nahi munkar tetap wajib dijalankan.

No comments:

Post a Comment